Dipicu Dendam, Istri Beri Suami Obat Tidur Sebelum Dihabisi Adik Kandung di Kuansing

AKBP-Rendra-Oktha-Dinata9.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kasus dugaan pembunuhan berencana di Kabupaten Kuansing, Riau berhasil terungkap. Dua terduga pelaku salah satunya adalah eksekutor berhasil ditangkap.


Kedua terduga pelaku adalah HM, 36 tahun yang merupakan istri korban dan SH, 31 merupakan ponakan dari korban atau adik kandung dari istri korban.

Aktor kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut tidak lain adalah istri korban. Sementara sang eksekutor adalah adik kandung dari istri korban. Korban sendiri merupakan suami sekaligus paman dari istri dan adik kandung istri korban yang saat ini sudah ditahan oleh polisi.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Rekrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho didampingi Kanit Pidum Ipda Mario menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan berencana ini terungkap setelah sang istri mengundang adiknya untuk datang ke Logas Tanah Darat, Kuansing.


"Saat sampai di LTD terduga pelaku ini tidak langsung kerumah kakaknya, tapi sudah diatur waktunya sekira pukul 24.00 WIB malam baru kerumah," kata Kasat Reskrim AKP Linter melalui press realease, Senin, 15 Agustus 2022.

Disampaikan Kasat, ketika korban atau suami dari kakaknya sudah terlelap tidur maka korban disuruh masuk kedalam rumah. "Ketika sang suami terlelap tidur atau terkena reaksi obat tidur, maka sang adik ini disuruh menunggu sampai waktunya tepat untuk masuk ke dalam rumah," terang Kasat.

Karena sang istri sengaja membuatkan obat tidur untuk sang suami sehingga lebih mudah untuk dihabisi. "Skemanya membuat obat tidur lalu baru adiknya disuruh masuk kedalam rumah," katanya.

Sang suami lalu dihabisi oleh sang adik. Polisi menemukan jasad suami korban atau paman dari terduga pelaku ini sudah tidak bernyawa tergeletak ditengah ruang tamu rumah korban.

Sang istri sempat menjadi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Namun pihak kepolisian yang melakukan olah TKP dirumah korban melihat ada kejanggalan dalam peristiwa berdarah tersebut.

"Ternyata pelapor dalam perkara ini diduga menjadi salah satu pelaku dari kasus dugaan pembunuhan itu sendiri," kata Kasat.

Dari beberapa petunjuk lanjut Kasat, pihaknya akhirnya mendapatkan identitas terduga pelaku yang menjadi eksekutor dalam kasus tersebut. "Terduga pelaku satu lagi diamankan di daerah Kepenuhan, Rohul," kata Kasat.

Dari penangkapan tesebut maka ditemukan fakta kalau teduga pelaku ini adalah ponakan dari korban. Dan istri korban ini masih ponakan dari korban.

Kasus dugaan pembunuhan berencana di Kabupaten Kuansing, Riau terungkap. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni HM, 36 tahun yang merupakan istri korban dan SH, 31 merupakan ponakan dari korban atau adik kandung dari istri korban.

 


 

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, pada Selasa, 9 Agustus 2022 dinihari. Korbannya adalah MY alias SZH, 52 tahun. Korban dihabisi menggunakan sebilah parang oleh pelaku SH. Usai menghabisi pamannya SH langsung kabur.

Namun Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho berhasil menangkap terduga pelaku utama SH saat berada di daerah Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.