Keponakan yang Bunuh Paman di Kuansing Diciduk, Kapolres Puji Personel Satreskrim

AKBP-Rendra-Oktha-Dinata9.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kasus dugaan pembunuhan berencana di Kabupaten Kuansing, Riau terungkap. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni HM, 36 tahun yang merupakan istri korban dan SH, 31 merupakan ponakan dari korban atau adik kandung dari istri korban.


Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, pada Selasa, 9 Agustus 2022 dinihari. Korbannya adalah MY alias SZH, 52 tahun. Korban diduga dihabisi menggunakan sebilah parang oleh pelaku SH. Usai menghabisi pamannya SH langsung kabur.

Namun Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho berhasil menangkap terduga pelaku utama SH saat berada di daerah Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

 

"Ini suatu prestasi yang membanggakan dalam waktu 1x24 jam terduga pelaku langsung bisa diketahui identitasnya," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Kanit Pidum, Ipda Mario saat acara press release di Mapolres Kuansing, Senin, 15 Agustus 2022.

Kapolres pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap terduga pelaku.

Dikatakan Kapolres, tindak pidana penganiayaan ini tergolong tindak pidana penganiayaan berat karena kondisi korban ada beberapa bagian tubuh yang terpotong.

"Dari hasil visum luar tindak pidana ini tergolong sadis, ada luka pada pergelangan tangan hingga terpisah," kata Kapolres menerangkan.

Pada Sabtu, 13 Agustus 2022 kemarin kata Kapolres pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku utama. "Terduga pelaku diamankan di rumahnya di daerah Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter menjelaskan untuk motif pembunuhan tersebut ada motif sakit hati dari istri korban dan masalah keluarga.

 

 "Jadi istri korban ini merasa sakit hati terhadap suaminya terkait masalah dalam rumah tangga. Sakit hati tersebut membuat istri korban mencari saudaranya dan menyampaikan kepada saudaranya kondisi dalam rumah tangga dan muncul dugaan perencanaan dan berujung pada pembunuhan," terang Kasat AKP Linter Sihaloho.

Disampaikan Kasat, untuk melakukan eksekusi terhadap suaminya, istri korban mengundang adiknya untuk datang ke Logas Tanah Darat. Dan pada 9 Agustus 2022 terjadi la tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan suami korban terbunuh.

"Istri korban ini sudah melakukan koordinasi dengan adiknya, dan sekitar pukul 24.00 WIB malam adik korban ini disuruh masuk kedalam rumah," terang Kasat.

Awalnya kasus dugaan pembunuhan ini dilaporkan oleh istri korban. Saat dilakukan olah TKP pihak kepolisian melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Ternyata pelapor yang merupakan istri korban terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

 


Dari beberapa petunjuk yang kita dapat kita temukan identitas pelaku utama. Dari situ kita kembangkan ternyata terduga pelaku merupakan ponakan korban," kata Kasat.

Dari situ juga didapat informasi bahwa istri dari koban ini juga merupakan ponakannya sendiri yang dinikahinya. " Korban ini menikahi ponakannya sendiri yakni istrinya yang sekarang. Karena pernihakan tidak disetujui maka mereka lari dari kampung, lalu mereka tinggal  di desa Lubuk Kebun LTD," kata Kasat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dikenai Pasal 340 subsider 338 junto 441 junto Pasal 55,56 dengan ancaman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.