RIAUONLINE, PEKANBARU - Kenaikan tarif parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mendapat penolakan dari pengendara.
Dishub Kota Pekanbaru resmi menetapkan tarif parkir sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
Naiknya tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbarusudah berlaku sejak Kamis, 1 September 2022.
Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Yusuf, mengatakan banyak pengendara yang menolak kenaikan tarif parkir tersebut.
“Banyak penolakan, cuman ya kita pastikan mau gimana lagi, ini ada bukti karcisnya. Untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu,” terangnya, Jumat, 2 September 2022.
Sementara itu, warga bernama Arif mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir terbaru ini.
“Secara pribadi saya tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir ini. Kadang saya hanya sebentar parkir bawa mobil udah kena Rp 3 ribu,” jelasnya.
Sebelumnya, pengendara sepeda motor hanya dikenakan tarif parkir Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk pengendara roda empat.
Penerapan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Namun, kenaikan tarif parkir tidak berlaku bagi kendaraan roda enam. Besaran tarif parkir bagi kendaraan roda enam masih Rp 10 ribu untuk sekali parkir.