RIAUONLINE, PEKANBARU - Vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat masuk fasilitas umum, perkantoran, pusat perbelanjaan dan areal publik lainnya. Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi warga Pekanbaru yang ingin masuk area publik, seperti mal.
Selain itu, warga juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi yang menjadi alat screening guna memastikan pengunjung sudah mendapat vaksin dosis ketiga. Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru No. 18 tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat.
Pada poin instruksi tersebut hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diperkenankan masuk. Ada pengecualian bagi yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Mereka yang punya alasan belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit. Kebijakan ini juga dikecualikan bagi mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.
"Dinas terkait bisa melakukan sosialisasi terhadap instruksi ini, serta melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada fasilitas umum maupun ruang publik," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Selasa, 19 Juli 2022.
Kebijakan ini menurutnya, seiring dengan capaian vaksin booster di Pekanbaru yang masih rendah. Yakni, berkisar 30,48 persen dari target.
Muflihun mendorong Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru bisa melakukan percepatan vaksinasi booster. Ia menegaskan bahwa pihak dinas mesti memastikan ketersediaan stok vaksin, bila menipis agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
"Vaksin ini sudah menjadi kewajiban, maka kita dorong lakukan percepatan vaksinasi booster," kata Muflihun.
Dirinya menyadari banyak dari masyarakat masih enggan untuk mendapat vaksin dosis ketiga. Ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak mau vaksin dosis booster walau sudah diberi lokasi dan akses yang bagus untuk vaksin.