RIAUONLINE - Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, membongkar sederet dosa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang kini sudah jadi tersangka. Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kamaruddin mengungkap, Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J. Putri terlibat dalam obstruction of justice lantaran sebagai istri Ferdy Sambo, Putri mengemban status Bhayangkari.
"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip dari Suara.com, Senin, 19 September 2022.
Putri disebut Kamaruddin sebagai pelaku penyebar kebohongan. Putri awalnya melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi. Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.
"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.
Selain itu, Kamaruddin juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongan tersebut.
"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.
Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi," tutupnya.