Pengakuan Ferdy Sambo kepada Komnas HAM Ini Layaknya Film Konspirasi

Irjen-Ferdy-Sambo.jpg
(Via suara.com)


RIAU ONLINE - Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner HAM, Mochamad Choirul Anam, dan Beka Ulung Hapsara.

Dari pemeriksaan tersebut, Ahmad Taufan mengungkap dua hal yang menjadi pengakuan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengakui kepada Komnas HAM bahwa ialah aktor dalam pembunuhan Brigadir J.

“Dia (FS) pada pokoknya mengakui 2 hal. Pertama dia mengakui, bahwa dia lah otak pembunuhan atau penembakan saudara Yoshua,” kata Ahmad Taufan dalam YouTube Narasa, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 19 Agustus 2022.



Ferdy Sambo juga mengaku telah mengubah TKP, menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Melakukan langkah-langkah rekayasa, sehingga terbangunlah dugaan tembak-menembak di awal kasus ini.

“Kedua, dia lah otak yang merancang obstruction of justice. Dengan misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti, seperti decoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain lainnya,” tutur Taufan.

“Termasuk juga mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga itu, yang dilakukan saudara Yoshua terhadap istrinya. Kemudian terjadi tembak-menembak antara Yoshua dengan Richard atau Bharada E,” lanjutnya.

Ferdy juga membuat seolah-olah ada tembakan dari Yoshua dengan menggunakan senjatanya Yoshua ke dinding-dinding.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.