Sempat Dipisah Jadi Dua Bagian, Sejarah Panjang Sang Saka Merah Putih

Pengibaran-bendera-di-perbatasan.jpg
(Istimewa via Batamnews)


RIAU ONLINE - Ada sejarah panjang hingga Sang Saka Merah Putih dapat berkibar sebagai lambang negara Indonesia yang harus dihormati. Tak hanya saat hari perayaan kemerdekaan, bendera merah putih sudah berkibar sejak ratusan tahun lalu di Tanah Air.

Tahukah Anda? merah dan putih menjadi warga yang sudah digunakan sejak Indonesia memiliki banyak kerajaan. Berawal dari kerajaan Kediri yang menggunakan merah putih sebagai warna kerajaan.

Kemudian pada abad ke-13, Kerajaan Majapatih, menggunakan bendera warna merah putih sebagai lambang kebesarannya. Ketika itu ada sembilan garis merah putih yang tersusun secara horizontal.

Istri Soekarno, Ibu Fatmawati merupakan orang pertama yang menjahit bendera merah putih. Sang saka merah putih itu pertama kali dijahit di kain berbahan katun Jepang berukuran 276 x 200 cm pada tahun 1944.

Sementara itu, Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan ketika Soekarno mengikrarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta pada 17 Agustus 1945, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 17 Agustus 2022.



Bahkan, bendera merah putih sempat dipisahkan menjadi dua bagian. Ketika itu Desember 1948, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, bendera merah putih diselamatkan oleh Soekarno dan dipercayakan pada ajudannya, Husein Mutahar.

Agar tak disita oleh Belanda, Husein melepas jahitan bendera sehingga bagian merah dan putih terpisah. Husein kemudian membawanya dalam dua tas terpisah. Hingga kemudian bagian tersebut disatukan kembali oleh Soekarno ketika diasingkan di Bangka pada Juni 1949.

Di tanah Jawa, pada 1928, bendera merah putih dikibarkan dan untuk pertama kalinya digunakan sebagai bentuk protes melawan Belanda.

Sang saka merah putih ini melambangkan semangat Indonesia untuk lepas dari penjajahan Belanda.

Arti warna merah adalah keberanian melawan penjajah, sedangkan putih adalah niat suci para pahlawan dan rakyat untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Sang Saka Merah Putih terakhir berkibar pada 1968 karena sobek dan digantikan dengan bendera duplikat yang terbuat dari sutera. Pada 1969, Sang Saka Merah Putih disimpan di Istana Merdeka.

Sebagai tanda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan WNI di rumah, gedung atau kantor.