RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022.
Rusli Zainal diberikan program bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Lantas, apa itu bebas bersyarat?
Dikutip dari detik.com, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bebas bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5.
Narapidana yang ingin mengajukan bebas bersyarat harus sudah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuanp aling singkat 9 bulan masa tahanan.
Syarat Pemberian Bebas Bersyarat untuk Narapidana
Pasal 83 Ayat 1 menerangkan, jika pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana asalkan melengkapi beberapa dokumen. Di antaranya:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
- Salinan register F dari Kepala Lapas
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat