RIAU ONLINE - Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Provinsi Riau, diduga sempat terlihat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 23 Juli 2022 lalu.
Ketua KPK, Firli Bahuri, memastikan pihaknya akan menangkap Surya Darmadi alias Apeng jika sudah diketahui keberadaannya.
“Kami pastikan setiap tersangka, jikalau diketahui tempatnya pasti kita tangkap,” kata Firli kepada wartawan saat meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, mengutip Kumparan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Namun, Firli tak menjawab secara pasti terkait sudah atau belumnya KPK mendapatkan jejak Surya Darmadi, termasuk saat ia diduga terlihat di Bali. Kendati begitu, Firli memastikan KPK masih berusaha mencari para buronan, termasuk taipan Indonesia itu.
Sejak awal, kata Firli, KPK sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri maupun kepada Interpol terkait dengan pencairan Surya Darmadi.
“KPK sampai hari ini terus bekerja sama dengan pihak Kementerian Kumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian terkait khususnya di mana kira-kira tempat pelarian saudara SD [Surya Darmadi] tersebut,” kata dia.
Pada kesempatan itu pula, Plt juru bicara KPK Ali Fikri, menambah bahwa Surya Darmadi telah lama ditetapkan DPO oleh KPK. Dan hingga sekarang, dia masih berstatus sebagai buronan Internasional.
“Itu DPO kan sudah cukup lama. Saya kira statusnya saat ini masih DPO, masih buron Internasional,” katanya.
Ali juga merespons kabar Surya Darmadi sempat berada di Bali. Namun ia enggan membeberkan progres pencarian Surya Darmadi.
“Ya, pastinya kan begini ya, informasi dan data dari teman teman wartawan ini kan informasi yang beredar di masyarakat. Tapi tentu kami kan juga punya upaya-upaya. Kemarin kami sudah jelaskan kami ada koordinasi dengan ini, dan tentu nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan ketika sudah ada hasil dari koordinasi dan perlu kami sampaikan,” ungkap Ali.
KPK sudah menetapkan Darmadi sebagai tersangka sejak 2019. Dia merupakan tersangka suap terhadap eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjerat Surya Darmadi sebagai pada 1 Agustus 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka izin perkebunan sawit di Indragiri Hulu oleh Kejagung, yang merugikan perekonomian negara.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi masih berkeliaran. Keberadaannya masih belum ditemukan.
Kejaksaan Agung sempat menyebut bahwa Surya Darmadi berada di Singapura. Namun Otoritas Singapura membantah Surya Darmadi berada di Negeri Singa.
Namun ternyata, ada saksi yang sempat melihat keberadaan Surya Darmadi di Indonesia. Tepatnya di Bali.
Surya Darmadi disebut berada di Bali pada 23 Juli 2022 lalu. Selang seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Belum diketahui maksud keberadaan Surya Darmadi di Bali itu.
Surya Darmadi tepatnya terlihat masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 09.00 WITA. Dia diduga menggunakan jet pribadi saat berada di Bali.
Adapun Surya Darmadi ini sempat dicegah bepergian ke luar negeri pada 2015 selama 6 bulan. Pada 2019, ia kembali dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan lagi.
Durasi maksimal pencegahan itu sudah habis. Karena sesuai aturan hanya bisa berlangsung selama 6 bulan dengan masa tambahan 6 bulan lagi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana menyatakan bahwa Surya Darmadi kini masuk daftar Red Notice.
"Tersangka sudah dalam daftar Red Notice sejak Agustus 2020," ujar Amur saat dikonfirmasi.
Menurut aturan, masa berlaku Red Notice 5 tahun. Bila merujuk aturan tersebut, maka Red Notice Surya Darmadi habis pada 2025.
kumparan sudah mencoba menanyakan ke pihak imigrasi soal masuknya Surya Darmadi ke Bali via bandara I Gusti Ngurah Rai, namun pihak imigrasi tidak mau memberikan penjelasan.