Gunakan Cara Ini, Menteri ATR/BPN Tegaskan Siap Berantas Mafia Tanah

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)


RIAU ONLINE - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkominten memberantas mafia tanah di Indonesia.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, upaya dilakukan dengan meningkatkan sinergi empat pilar, mulai dari Kementerian ATR hingga badan peradilan.

Hal itu dikatakan mantan Panglima TNI ini saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Monitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT).

"Perlu meningkatkan sinergi antara empat pilar, yaitu Kementerian ATR, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan," kata Hadi di Jakarta, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 5 Juli 2022.

Dengan saling sinergi empat pilar tersebut, menurutnya kasus mafia tanah yang cukup meresahkan di Tanah Air bisa diberantas. Ia pun sudah menyiapkan sejumlah target dalam melakukan komitmennya.



Salah satunya adalah melakukan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Lalu penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan persoalan pertanahan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Khsusus pendaftaran tanah, Hadi optimistis jajaran Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan target sisa pendaftaran tanah dengan memperbaiki strategi metode kerja, penambahan personel, dan meningkatkan sinergi antara empat pilar.

Dalam kesempatan itu, Hadi mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap standar layanan publik saat ini juga makin meningkat seiring dengan makin dinamisnya gaya hidup dan pola interaksi manusia.

"Masyarakat saat ini menginginkan kemudahan dan kecepatan untuk mengakses layanan publik tanpa kendala ruang dan waktu melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel," ujarnya dalam siaran persnya.

Sebab itu, Hadi mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus berkomitmen dalam memperbaiki sistem layanan pertanahan. Sehingga, masyarakat semakin dipermudah dalam mendapatkan layanan pertanahan.