Cuma Untuk Golongan Ini, Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli Mendatang

Tarif-Listrik-Ilustrasi.jpg
(Liputan6.com/Andri Wiranuari)


RIAU ONLINE - Kebijakan tarif listrik naik akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang.

Sebenarnya, kebijakan naiknya tarif listrik ini tidak perlu dikhawatirkan masyarakat. Sebab, hanya beberapa golongan saja yang dikenakan kenaikan pada tarif listriknya.

Perumusan kenaikan tarif listrik ini sudah dilakukan dengan cermat, sehingga bisa tepat sasarn dan tidak memberatkan. Lalu, apa saja golongan yang kena tarif listrik naik?

Awalnya, seluruh pelanggan PLN mendapat subsidi dari pemerintah berupa keringanan tarif dasar listrik. Tapi setelah dirundingkan dan dianalisa dengan tepat, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian, sehingga masyarakat yang masuk golongan mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Masyarkat yang dikatakan mampu adalah golongan dengan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang, secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk rincian golongan yang kena tarif listrik naik dan penyesuain tarifnya adalah sebagai berikut seperti dilansir dari Suara.com, Senin, 13 Juni 2022.



 

 

- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.

Sementara untuk pelanggan golongan lebih kecil, baik rumah tangga atau industri kecil tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.

Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah, demikian pula sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.