RIAU ONLINE, JAKARTA-Ustaz Yahya Waloni tidak melawan saat ditangkap Bareskrim Polri.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penodaan agama.
Ia diciduk dirumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri. "Kooperatif (saat ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim karena terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. "Penodaan agama," ujar Rusdi dikonfirmasi terpisah.
Ustaz Yahya Waloni
Yahya Waloni dibawa ke Gedung Bareskrim pada Kamis (26/8/2021). Ia bungkam saat dicecar seputar penangkapannya.
Yahya Waloni dilaporkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama dikutip dari sindonews
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.