Kenali Bentuk Lampu Rotator Kendaraan Petugas di Jalan Raya

rotator.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lampu Rotator disebut juga dengan lampu Strobo sebagai bentuk lampu aksesoris mobil. Lampu ini memiliki ciri khas unik dengan berputar (rotate).

Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalulintas dan angkutan jalan pasal 59 ayat 5 menjelaskan:

1. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Republik Indonesia

2. Lampu warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, Pemadam Kebakaran, Ambulance, dan PMI.



3. Lampu warna Kuning tanpa sirine digunakan kendaraan bermotor untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana tol, pembersihan fasilitas umum dan angkutan barang khusus.

Khusus lampu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam Permendagri no17 tahun 2019 pasal 9 ayat 2.

Kendaraan operasional Satpol PP sebagaimana dimaksud pada pasal (1), diberi tanda khusus seperti sirine lampu rotator warna hijau, radio komunikasi dan lambang Satpol PP.

Jadi bagaimana, jangan salah lagi ya mengenali bentuk lampu kendaraan lalulintas.