PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 30 Agustus

PPKM-Level-4-2.jpg
(kompas.com)

RIAUONLINE - Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," kata Jokowi, disadur dari Suara.com, Senin (23/8/2021).

Namun, pemerintah juga memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.

Untuk diketahui, sepekan terakhir ini adalah masa perpanjangan keenam PPKM level 4, 3, maupun 2 di Pulau Jawa - Bali. Sedangkan untuk di luar kedua pulau tersebut, memang lebih panjang ketimbang aturan perpanjangan keempat untuk Jawa - Bali.

Pergantian PPKM Darurat ke PPKM berskala level 4, 3, dan 2



Awalnya, PPKM darurat diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) dan selesai tanggal 20 Juli. Namun, oleh Presiden Jokowi, PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli.

Pada tanggal 25 Juli, Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali mempanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

Kala itu, pemerintah juga mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, yang diberlakukan sampai 2 Agustus.

Senin 2 Agustus, pemerintah ternyata kembali melanjutkan PPKM level 4, 3, 2 sampai 9 Agustus.

Karena pertimbangan positivity rate penyebaran covid-19 masih tinggi, pemerintah lantas memperpanjang PPKM Pulau Jawa - Bali sampai 16 Agustus atau sepekan.

Artikel ini sudah tayang di SUARA.com