RIAU ONLINE, BANYUWANGI-Gadis cantik menangis di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi, Kamis (06/05/2021). Cewek bernama Haninah (22), itu mengaku dicegat paksa oleh polisi setempat.
Haninah, warga Tamanbaru Banyuwangi, itu mengaku dicegat tiga polisi berpakaian preman, kemudian dipaksa keluar selanjutnya dibawa ke kantor polresta. Ia mengaku syok dengan hal itu dan berniat mengadu ke Propam.
Ditemui wartawan, Haninah menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat Ia bersama temannya Novi (23) warga Kelurahan Karangrejo, kecamatan setempat sedang melintas mengendarai mobil HRV warna putih di Jalan Kepiting.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba ada tiga orang mengaku dari kepolisian berpakaian preman menghentikan mobil dengan paksa. Beberapa dari mereka juga memaksa korban untuk keluar.
"Seolah-olah kami kayak maling di jalan. Setahu saya ada tiga orang, ada satu lagi sepertinya di dalam mobil, yang coba buka pintu mobil kita ada dua," kata Nina, sambil menangis histeris di kantor polisi.
Nina mengaku dipaksa turun dan diberhentikan karena penangkapan tidak terduga gegara plat nomor polisi palsu.
"Alasan saya ditangkap karena apa juga gak jelas. Katanya sih penangkapan tak terduga karena plat nomor palsu. Padahal surat-surat kendaraan saya di cek semuanya dan semuanya asli," katanya, dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Dari insiden itu Nina mengaku dipaksa dibawa ke Polresta Banyuwangi, sempat terjadi perdebatan terkait surat tugas.
"Surat tugas penangkapan tadi sempat ditunjukin sebentar lalu diambil lagi, saya tidak baca," kata Nina kepada media dikutip dari Suara.com
Merasa tidak terima, Nina bersama kuasa hukumnya melakukan klarifikasi di bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Tujuannya agar ketiga oknum tersebut dikenai sanksi karena dinilai sudah berbuat tidak wajar.
"Saya tidak terima, saya dan teman saya diperlakukan seperti maling, saya akan lapor Propam Polda Jatim," curhatnya sedih.
Sementara Sugeng Hariyanto, Kuasa Hukum korban menyampaikan, jika pihaknya datang ke Polresta Banyuwangi ingin mempertanyakan terkait prosedur penindakan yang sudah dilakukan oknum aparat tersebut.
"Yang dipertanyakan klien kami itu tata lakunya dalam menghadang dan lain-lainnya. Dari pihak klien meminta apakah seperti ini perilakunya. Maka kami konfirmasi di sini (bagian Pidsus)," katanya.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah mengakui kalau ketiga orang itu merupakan anggotanya. Menurutnya, berdasarkan pengaduan awal dari pemilik mobil, ada bukti kalau mobil jadi incaran memiliki STNK ganda.
Oleh sebab itu, selaku kepolisian pihaknya berhak menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan.
"Karena kita ada dua reserse, tentunya yang kita lakukan adalah menghentikan kendaraan, menunjukkan surat perintah, dan membawanya ke kantor polisi," terangnya.
Nurmansyah melanjutkan, setelah ditindak lanjuti ternyata benar muncul dua STNK, dimana yang satu mengklaim pemilik asli, yang satunya juga mengklaim pemilik asli.
"Pemilik mobil yang membuat pengaduan akan datang ke Polresta, nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar," tandasnya.