RIAU ONLINE, JAKARTA-Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku lebih baik mati setelah divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Namun, setelahnya, Napoleon malah berjoget TikTok.
Pantauan detikcom di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, setelah mendengarkan putusan, Napoleon tegas menyatakan banding.
Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Napoleon bersalaman dengan tim pengacara.
Lalu Napoleon menyapa wartawan yang hendak mengabadikan foto Napoleon. Napoleon juga tidak menyampaikan pernyataan apa pun.
"Cukup ya, sudah," ujar Napoleon dikutip dari Detik.com
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang TikTok," kelakar Napoleon sambil tertawa.
Setelah menyampaikan itu, Napoleon kemudian bergoyang. Dia mengepalkan tangannya dan digerakkan. Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.
Dalam sidang ini, Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi. Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP