RIAU ONLINE, JAKARTA-Pesawat Srwijaya Air yang mengangkut 62 penumpang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pesawat mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 kru, 40 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Firman T Endipradja menenggarai kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu Jakarta pada 9 Januari lalu karena berkurangnya kualitas pemeliharaan pesawat menyusul kebijakan tiket murah pesawat.
Dengan peristiwa kecelakaan ini, Sriwiijaya Air dapat dicabut izin usahanya.
“Sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, dapat mengenakan tiga sanksi sekaligus bagi pelaku usaha penerbangan ini, yakni sanksi perdata, pidana dan administrasi atau pencabutan izin usaha,” kata Firman kepada rri.co.id, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, tarif tiket yang murah seringkali menurunkan kualitas pelayanan (service), bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dapat menyebabkan berkurangnya kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat sehingga rawan terhadap keselamatan penerbangan dan akan berdampak kurang baik terhadap keamanan, kenyamanan dan perlindungan konsumen.
Sebelumnya, insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu Jakarta pada 9 Januari lalu, menurut tim penyelam TNI AL dinilai sama persis dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Karawang Jawa Barat dua tahun lalu. Kondisi pesawat Sriwijaya SJ 182 yang ditemukan hancur berkeping-keping karena laut dangkal, bahkan perairan Kepulauan Seribu lebih dangkal daripada Perairan Karawang.
Artikel ini sudah terbit di RRI.co.id