RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Riau memastikan anak dari hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akte kelahiran.
"Kini ada kebijakan bagi orang tua yang tidak menikah secara negara anaknya tetap bisa dapat akte kelahiran," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Minggu, 13 Desember 2020.
Reffendi mengatakan, dalam akte tersebut tetap ditulis nama bapak dan ibunya. "Namun ada terdapat catatan dibawahnya kalau pernikahan atau perkawinan belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," katanya.
Intinya, kata Reffendi menegaskan, setiap anak yang lahir wajib dapat akte kelahiran. Dan diminta kepada para orang tua untuk mengurus akte kelahiran anaknya.
"Kalau dulu bisanya kan dalam akte namanya ibunya saja kalau tidak ada surat nikah. Tapi kini sudah bisa ditulis nama bapak dan ibunya, tapi memang dibawahnya ada catatan," kata mantan Camat Kuantan Tengah ini.
Untuk persyaratan akte kelahiran ini, disampaikan Reffendi, memiliki Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir, surat nikah di fhoto copy atau bisa membawa surat keterangan dari desa kalau sudah menikah dan KTP kedua orang tua.
"Kalau belum ada surat nikah harus ada surat keterangan dari desa kalau mereka sudah menikah," kata Reffendi.
Demi melayani masyarakat, kata Reffendi, Disdukcapil Kuansing siap turun kedesa-desa dan Kecamatan. "Undang kita, pasti kita akan turun, warga tinggal bawa persyaratan," katanya.