RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik, Elfriandi menyebut langkah Gubernur Riau, Syamsuar dan Pemprov Riau yang akan meminta penangguhan Yan Prana tidak seharusnya dilakukan.
"Menurut saya apabila ia (Yan Prana) sudah ditetapkan sebagai tersangka ya harus dilaksanakan. Karena ini sebagai contoh bahwa pemerintah serius dengan persoalan-persoalan semacam ini," ujar Elfriandi, 24 Desember 2020.
Menurut Elfriandi penangguhan penahanan seharusnya diminta oleh keluarganya. Posisi Syamsuar sebagai pejabat negara justru membuat persepsi publik ragu akan komitmen Syamsuar dalam memberantas korupsi di tubuh pemerintahannya.
Hal ini juga menimbulkan pendapat adanya intervensi hukum karena masalah ini merupakan masalah pribadi Yan Prana yang tak menyangkut Syamsuar.
"Ini bukan ranahnya Gubernur, jika seandainya ada yang kurang kan bisa dibawa ke pra peradilan, kan masih jalur hukumnya. Bukan mengusulkan atas nama pribadi atau jabatan," Jelas Elfriandi.
Elfriandi berpendapat seharusnya Syamsuar lebih menunjukkan komitmennya pada penegakan hukum alih-alih meminta penangguhan penahanan.
"Seharusnya Syamsuar tidak seperti itu, ia seharusnya berkomitmen serahkan saja pada proses hukum," ungkapnya.
Terkait posisi Yan Prana selaku Sekretaris Daerah, Elfriandi menilai akan ada gangguan kerja di bidang yang ditinggal Yan Prana namun tidak berarti proses kerja terhambat total.
"Sistem pemerintahan akan terganggu mungkin ada, tapi sampai tidak berjalan tentu tidak mungkin," ujarnya.
Menurut Elfriandi, jabatan Yan Prana yang berfokus pada administrasi ini masih bisa digantikan sementara oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur.
"Gubernur punya hak untuk itu, jangan seakan-akan posisinya sulit digantikan. Padahal ini kan sistem kenegaraan," tutup Elfriandi.