RIAU ONLINE, SEMARANG-Totok Satosa Hadinigrat memang raja abal-abal sejati. Bukannya memberikan kemakmuran untuk 'rakyatnya' dia justru meminta setoran.
Polisi akhirnya mengungkap modus operandi penipuan yang dilakukan oleh Totok Santoso, Raja Keraton Agung Sejagat Purworejo.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam melancarkan aksinya, Totok meminta duit ke sejumlah pengikutnya.
"Kita sangkakan penipuan dari aksi mereka memintai uang sejumlah Rp 2 juta hingga Rp 30 juta dan iming-imingi jabatan," kata Iskandar, di kantornya sebelum menggelar konferensi pers atas kasus penipuan Keraton Agung Sejagat, Rabu (15/1).
Iskandar belum menyebut secara spesifik jabatan apa yang ditawarkan Totok ke pengikutnya. Dia berjanji akan mengungkap itu semua saat konferensi pers berlangsung.
Namun, kata Iskandar, Totok memiliki sekitar 400 pengikut dari berbagai daerah. Metode perekrutannya juga belum disampaikan Iskandar secara detail.
“Anggotanya itu 400-an, mendaftar itu menyerahkan uang,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com