Pusat Nunggak Bayar DBH Migas, 106 Kontraktor di Inhil Tunda Bayar

Hearing-DPRD-BPKAD.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/MULYADI SAID)

Laporan: MULYADI SAID 

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Dampak dari belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) Rp 97 miliar, membuat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus menunda pembayaran pengerjaan proyek di 2019 silam. 

Hingga awal 2020 ini, DBH Migas menjadi jatah Kabupaten Inhil belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini bersamaan dengan 11 kabupaten dan kota di Riau, termasuk Pemerintah Provinsi. 

"Kita meminta agar Pemerintah Pusat bisa memberi kepastian kapan dibayarkan dana bagi hasil ini," ungkap Kepala Badan Pendapatan Anggaran dan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhil, Mizwar Efendi, dalam rapat dengar pendapat Jumat, 3 Januari 2020 dengan Ketua DPRD Inhil, Ferri Yandi. 



Ketua DPRD, Fery Yandi menegaskan, seharusnya Kementerian Keuangan sudah mengirimkan atau transfer DBH Migas sebelum 27 Desember 2019 ke rekening Pemkab Inhil.

Ia menegaskan, ada 106 rekanan belum terbayarkan, padahal pengerjaan sudah selesai. 

"Seharusnya 27 Desember 2019 kemarin itu sudah selesai dibayarkan (DBH Migas), sehingga apa menjadi hak rekanan kontraktor juga terbayarkan," tegasnya.

Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inhil, Edy Indra Kesuma mengatakan, belum dibayarkannya DBH Migas ke pemerintah daerah, berdampak terhadap tunda bayar pengerjaan dilakukan para rekanan kontraktor.

"Kejadian ini sangat merugikan sekali, soalnya jika kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaannya, maka kami diberi sanksi dan denda. Sedangkan jika dari Pemkab lalai dan tidak membayarkan tepat waktu berdasarkan kontrak disepakati oleh pihak terkait, maka tidak ada diberikan sanksi apapun," ujar Edy.