RIAU ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terlibat pidana korupsi. Ribuan PNS koruptor tersebut sudah dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 317 orang PNS yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 317 orang. Sedangkan PNS yang telah divonis bersalah korupsi namun masih aktif sebagai PNS berjumlah 2.357 orang.
Para PNS yang terlibat korupsi itu tersebar di berbagai daerah, di antaranya Pekanbaru, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Denpasar, Nusa Tenggara Barat, dan juga Nusa Tenggara Timur.
"Data ini akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima, seperti dilansir dari VIVA.co.id, Kamis, 6 September 2018.
Diakui Bima, BKN masih kesulitan menelusuri PNS yang terlibat kasus korupsi. Selain itu, BKN juga sulit mendapatkan putusan pengadilan atas kasus PNS yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Ke depan kami akan melakukan verifikasi dan validasi data. Akan membantu instansi pusat dan daerah menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat," ujarnya.
Untuk itu, BKN melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengendalian PNS menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id