Presiden Jokowi Divonis Bersalah dalam Kasus Karhutla

Presiden-Jokowi-dan-Zohri.jpg
(ISTIMEWA)

RIAUONLINE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyebabkan bencana asap. Putusan itu diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dikutip dari Tempo.co, Jumat 24 Agustus 2018, Presiden Jokowi menghormati putusan tersebut.

"Kita harus menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum, di pengadilan, harus kita hormati. Tapi ada upaya hukum yaitu kasasi. Ini negara hukum," katanya di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018 kemarin.

Jokowi juga mengklaim jumlah kasus kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Yang paling jelas, kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," ujar Jokowi.

Menurutnya, sejumlah hal telah diperbuat pemerintah sebagai bagian dari upaya menurunkan jumlah kasus kebakaran hutan. Upaya tersebut antara lain pembuatan peraturan presiden mengenai kebakaran hutan dan lahan, pembentukan Badan Restorasi Gambut, serta sistem penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan.



"Saya kira kita berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi.

Seperti dikutip dari website Mahkamah Agung, gugatan dilayangkan oleh aktivis lingkungan terhadap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Selain itu gugatan ditujukan pula kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita ini sudah tayang sebelumnya di Tempo.co dengan judul "Jokowi Divonis Bersalah Kasus Kebakaran Hutan: Kita Hormati"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id