Aman Abdurrahman: Pidanakan Saya, Hukuman Mati Silakan, Tapi...

Aman-Abdurrahman.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Saat membacakan pembelaan usai mendengar replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Aman Abdurrahman mempersilakan JPU untuk menuntut hukuman seberat-seberatnya, termasuk hukuman untuknya.

"Saya ingin menyampaikan, ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini bahwa saya yang mengajarkan mereka bertauhid sirik demokrasi, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua berapapun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman kepada Majelis Hakim di Pengadinal Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.

Kendati demikian, Aman tetap menolak tudingan dirinya sebagai dalang dari serangkaian teror bom di Jakarta.

"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," tegas Aman.



Tim Penasihat Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani juga menolak isi replik JPU.

"Setelah mendengar replik JPU maka kami akan tetap menolak, karena isi replik sebagian besar sama seperti tuntutan JPU," pungkas Asludin.

Selanjutnya, majelis hakim segera menjadwalkan agenda vonis Aman Abdurrahman pada tiga pekan ke depan, yakni Jumat, 22 Juni 2018.

Berita ini kali pertama diterbitkan Liputan6.com.