Divonis 10 Bulan Penjara, Pentolan Saracen Banding

Sidang-Saracen.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Jasriadi. Pria berusia 32 tahun yang dituding sebagai pentolan Grup Saracen ini terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih.

"Terdakwa terbukti melakukan akses ilegal terhadap elektronik (akun) orang lain dengan cara apa pun. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Asep Koswara, Jumat, 6 April 2018.

Jasriadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hukuman itu dijatuhkan hakim dengan pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sudah meresahkan, dan menjadi perhatian publik sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak melakukan ujaran kebencian, berusia muda, dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki tanggungan keluarga.

Terkait ujaran kebencian yang disebarkan oleh Jasriadi, hakim menyatakan tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti melakukan ujaran kebencian seperti yang diberitakan media selama ini. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata Asep, didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska.

Atas putusan itu, Jasriadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric Kusnandar langsung menyatakan banding. "Saya menolak (vonis) yang mulia. Saya banding," kata Jasriadi.

Baca Juga Jasriadi "Saracen" Dituntut 2 Tahun Penjara

Usai persidangan, Jasriadi yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU, menyatakan dirinya tidak melakukan akses ilegal. Dia tetap menyatakan membuka akun Sri Rahayu karena ada izin.

"Kita banding. Dalam sidang ini seperti ada yang ditutup-tutupi terkait izin yang telah diberikan," kata Jasriadi.

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum Jasriadi. Dia menilai ada opini yang sengaja dibangun terhadap kliennya.


 

"Tindakan terdakwa tidak masuk melanggar ITE," ucap Dedek Gunawan.

Dia menilai banyak kepentingan dalam perkara ini. "Banyak fakta yang tak terbukti. Ada intelektual dader," tuturnya.

Dalam dakwaan JPU, pada 5 Agustus 2017, Jasriadi melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saradan Jawa Barat, yang sudah disita Mabes Polri. mengaku mendapat kunci dari Sri dan mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut.

Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh Mabes Polri.

Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu'serta sejumlah gambar Ahok.

Di persidangan, Sri Rahayu membantah pemberikan izin pada Jasriadi untuk mengakses akunnya yang sudah disita polisi. Dia menyatakan jauh hari, sebelum akun disita, dia memang pernah meminta bantuan pada Jasriadi untuk memulihkan akunnya dan sudah selesai.

Klik Juga Koordinator Saracen Jabar Bersitegang Dengan PH Jasriadi

Selain akun Faceebok milik Sri Rahayu, terdakwa juga mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni menjadi Saracen. Data yang diubah itu seolah-olah otentik milik Saracen untuk memverifikasi akun facebook Saracen.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen, termasuk Sri Rahayu.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id