Jasriadi "Saracen" Dituntut 2 Tahun Penjara

Jasriadi-Seracen.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jasriadi, salah satu pentolan Grup Saracen dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria berusia 32 tahun itu dinyatakan terbukti mengakses secara ilegal akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang disebut sebagai Koordinator Saracen Jawa Barat.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Jasriadi, dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan," ujar JPU, Sukatmini, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Asep Koswara, Senin, 26 Januari 2018.

JPU menyatakan, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Terdakwa melakukan akses ilegal terhadap alun milik orang lain," kata Sukatmini.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Jasriadi merugikan orang lain. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum pidana.

Atas tuntutan itu, Jasriadi yang mengenakan rompi tahanan warna merah berusaha tegar. Dia menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, Jasriadi tidak disebutkan melakukan ujaran kebencian. Dia dakwaan hanya disebutkan
mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.

Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Ia mendapat mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017.


Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Bebrapa status di skin tersebut diubah, seperti'Adakah keadilan di negeri ini, 'Mati satu tumbuh seribu' dan kmemuat tiga gambar screenshot Ahok.

Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumah terdakwa di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id