Sang Cucu, Pembunuh Nenek Tiamah Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamar-Nenek-Tiamah.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tio Winarko hanya tertunduk lesu ketika mendengar hukuman 20 tahun penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Pria berusia 20 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tiamah (70) yang merupakan neneknya sendiri.

"Menuntut terdakwa Tio Winarko dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU, Amin SH, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz, Kamis sore, 1 Maret 2018.

Baca Juga: 

Berakhirnya Pelarian ABG Yang Tega Bunuh Nenek Sendiri

Ada Linggis Dan Pacul, Nenek Tiamah Ditemukan Terkubur di Kamar

Tio dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. "Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP," kata JPU.

Selain Tio, JPU juga menuntut kekasihnya, Fika Tiara. Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena membantu Tio menjual perhiasan emas yang dirampasnya dari korban Tiamah. "Perbuatan terdakwa Fika Tiara melanggar Pasal 48p KUHL," kata JPU.


Atas tuntutan itu, hakim ketua memberikan kesempatan kepada Tio untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Pria bertubuh kurus itu, menyatakan melakukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Pembunuhan terhadap korban dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Duha di kamarnya dipukul dari arah belakang.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Setelah berfikir sesaat, ia akhirnya mengubur korban di kamar tersebut dan menutipnya dengan spring bed untuk menghilangkan jejak.

Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Fika, untuk dijual.

Emas itu dijual Fika di Pasar Kodim dengan harga Rp7,8 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Fika berangkat ke Batam.

Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017. Hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.

Tio dan Fika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Ia mengaku nekad membunuh korban karena kesal sering dimarahi karena tidak bekerja. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id