Kontroversi Hoax yang Membangun, Kepala Badan Siber Harus Banyak Baca!

Pelantikan-Kepala-BSSN.jpg
(Kompas)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi sudah mengeluarkan pernyataan yang kontroversi di tengah masyarakat.

Sebagai kepala institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax, ia justru membolehkan orang membuat hoax yang membangun.

"Tentu hoax ini kita lihat, ada yang positif dan negatif. Saya imbau kepada kawan-kawan, putra-putri bangsa indonesia ini, mari sebenarnya kalau hoax itu hoax membangun ya silakan saja," kata Djoko Rabu, 3 Januari 2018 kemarin.

Tak ayal lagi, pernyataan ini pun menuai berbagai komentar. Sebagian besar menilai, Djoko Setiadi dianggap tak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya.

Dikutip dari Suara.com, Kamis 4 Januari 2018, Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan poin pertama yang harus dipahami Djoko Setiadi adalah BSSN bukanlah lembaga hukum.

Kalaupun dalam melakukan tugas, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan.

Lagipula, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."



Selain itu, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Bahkan, dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik. Jadi, mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman.

"Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas," kata Hasanuddin melalui pernyataan tertulisnya.

Kemudian, poin kedua adalah pernyataan Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoax positif dan negatif. Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik.

"Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif," kata Hasanuddin.

"Agar dipahami oleh kepala BSSN, bahwa hoax itu bukan kritik , jadi tidak ada hoax yang membangun."

Hasanuddin menyarankan Djoko Setiadi sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan cyber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi disarankan tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id