RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu dari total 52 pengacara Jasriadi 'Saracen', Zulkifli menuturkan bahwa kliennya tak pernah membuat berita bohong atau hoax. Apa lagi sampai menyebar luaskannya ke media sosial, Facebook seperti yang disanggahkan.
Dirinya dikait-kaitkan membuat perkara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok semakin panas. Kemudian juga melakukan perbuatan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo di jejaring sosial Facebook milik Sri Rahayu Ningsih.
Satu Lagi Warga Pekanbaru Ditangkap, Terkait Saracen Terbongkar! Grup FB Penyebar Meme SARA Bertarif Puluhan Juta Rupiah |
Dirinya kemudian dijerat dengan Pasal 46 ayat 2 junto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Jadi intinya Bapak Jasriadi tidak melakukan perbuatan ujaran kebencian atau berita hoax seperti yang dituduhkan kepadanya," katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis, 7 Desember 2017.
Namun, kliennya itu mengakui bahwa memang pernah membuat akun-akun facebook dalam jumlah ribuan namun bukan untuk tujuan kejahatan.
"Hanya membuat ribuan akun tapi tidak membuat berita hoax. Akun yang dibuatnya itu untuk menghack akun yang berasal, contoh dari Vietnam yang menyebarkan virus porno. Nah, akun yang dibuatnya itu sebagai penangkalnya," imbuhnya.
Akun yang dibuatnya itu merupakan akun anonim yang dijadikannya untuk membuat ribuan akun Facebook anonim pula.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id