RIAU ONLINE - Sebanyak 15 orang, termasuk seorang bupati di Jawa Timur tejaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 25 Oktober 2017 siang tadi. Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebutkan salah seorang yang diketahui ditangkap dan langsung diperiksa adalah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kegiatan OTT dilakukan di dua tempat yaitu di Jawa Timur dan di Jakarta.
"Sampai saat ini, informasi yang kami terima ada 15 orang yang diamankan, dan sebagian sedang dalam proses pemeriksaan," kata Febri seperti dikutip dari kompas.com.
Febri lebih lanjut mengatakan, saat ini tim masih melakukan sejumlah pemeriksaan di lapangan. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih rinci, termasuk soal kabar penangkapan Bupati Nganjuk.
"Namun, kami konfirmasi ada kepala daerah yang sedang dalam proses pemeriksaan, dan diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah, tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara," lanjut Febri.
Sementara itu, ditanya apakah ada pejabat tingkat kepala dinas yang ikut diamankan dalam OTT ini, Febri mengatakan, kelimabelas orang tersebut berasal dari berbagai unsur.
"Informasi yang kami dapatkan, ada kepala daerah, ada pejabat atau pegawai setempat, dan swasta," ucap Febri.
Dia menambahkan, ada penyegelan di beberapa titik atau lokasi yang diduga menjadi tempat adanya bukti-bukti.
"Tetapi, belum bisa kami sampai lokasinya di mana," katanya.
Pernah ditangani KPK
Febri menyebutkan bahwa bupati yang ditangkap KPK kali ini memang pernah berurusan dengan lembaga anti-rasuah sebelumnya. Namun, kasus ini tak berlanjut lantaran KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan sang bupati.
"Dulu KPK memang pernah menangani juga, tetapi tidak bisa diselesaikan, karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," kata Febri.
Berdasarkan catatan Kompas.com, akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015. Perkara itu adalah perkara limpahan dari Kejaksaan.
Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan 5 proyek infrastruktur di Nganjuk yakni jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas status tersangka itu, Taufiqurrahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id