RIAU ONLINE, PEKANBARU - mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berinisial DL akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ia resmi ditahan Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 18 September 2017 setelah sebelumnya, ditangguhkan karena alasan suaminya sedang sakit keras.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, penahanan terhadap DL atas pertimbangan keadilan.
"Kami harus mempertimbangkan keadilan untuk semua. Keadilan untuk khalayak ramai. Kalau bicara satu-satu tak ketemu," ujar Sugeng.
DL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan dan Anak Pekanbaru. Sebelum ditahan, ia diperiksa bersama tersangka DY yang telah terlebih dahulu merasakan dinginnya suasana Lapas sejak satu pekan lalu.
DL digiring ke Lapas pada pukul 18.15 WIB. Sambil memegang rompi tahanan warna orange, ia masuk ke mobil dinas kejaksaan BM 1503 NK yang menunggunya di depan ruang Pidsus. Tidak ada kata yang terucap di mulut DY. Dan ia terus menutup wajahnya dengan kerudung.
Sugeng mengatakan penanganan perkara ini akan secepatnya diselesaikan. Setelah pemberkasan selesai, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tidak hanya berupaya segera menuntaskan pemeriksaan saksi dan tersangka, jaksa penyidik juga menyita uang kerugian negara. Sejauh ini, sudah Rp200 juta uang SPPD yang diselewengkan diamankan Kejati Riau.
"Ada sekitar Rp150 juta sampai Rp200 juta yang sudah dikembalikan saksi dan tersangka. Kita terus intensifkan untuk pengembalian (uang)," kata Sugeng.
Dengan ditahannya kedua tersangka, kata Sugeng, bukan berarti penyidikan kasus berhenti sampai di sini. Ia menjamin perkara terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Sugeng memastikan masih membidik calon tersangka lainnya. "Penyidikan belum selesai. Masih banyak hal yang harus ditindaklanjuti karena melibatkan banyak pihak," tegas Sugeng.
DL dan DY diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penahanan itu, Eva Nora selalu kuasa hukum DL menghormati penahanan terhadap kliennya. "Ini proses hukum, dan kita hormati," ucapnya.
Ia berharap ada pertimbangan untun penangguhan terhadap DL. Pasalnya, suami DL sedang sakit keras dan akan melakukan pencangkokan ginjal.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id