Kasubag Keuangan Bapenda Riau Jalani Sidang Praperadilan Korupsi SPPD Fiktif

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu, mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.

Sidang perdana praperadilan digelar, Kamis, 14 September 2017, dengan hakim tunggal Toni Irfan SH. Setelah membuka sidang, hakim menunda agenda permohonan praperadilan karena pihak Kajati Riau selaku termohon tak hadir di persidangan.

Baca Juga: 

Mantan Asisten II Gubernur Riau Diduga Terlibat Suap APBD Riau

Saksi Kasus Korupsi Kabupaten Pelalawan Kembalikan Kerugian Negara, Total Rp 700 Juta

Termohon tidak hadir setelah menyampaikan surat ke pengadilan dengan alasan ada suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. "Sidang kita tunda pada, Senin, 18 September 2017," kata Toni.

Atas penundaan itu, kuasa hukum pemohon, Kapitra Ampera, tidak keberatan. Ia meminta hakim menghadirkan termohon ke persidangan dan menunda pemeriksaan tersangka.


Kapitra menilai, ketidakhadiran pemohon disengaja. "Biar bisa memeriksa pemohon tanpa didampingi pengacara," ucapnya.

Praperadilan diajukan Deyu karena menilai proses penyidikan perkara dan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai prosedur. Deyu beberapa kali diperiksa setelah ditahan jaksa penyidik pada, Senin, 11 September 2011.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati juga menetapkan DL sebagai tersangka. Beda dengan Deyu, perempuan itu tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan kemanusiaan karena suaminya sakit keras.

Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp275.999.581.336.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id