Kabut Asap, Pilkada Serentak akan Ditunda

tjahjo-kumolo.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak di beberapa daerah mungkin akan tertunda akibat kabut asap. Penundaan dilakukan hingga kabut asap mereda.

 

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin. Namun demikian, kata Tjahjo, penundaan itu tidak akan berlangsung hingga melewati batas akhir tahun. (BACA JUGA: Pasukan Pengganti Disebar di Daerah Rawan Terbakar)

 

"Pokoknya ada gunung meletus, gempa bumi, ada konflik sosial sehingga tak mungkin pilkada hari itu juga, bisa ditunda," kata Tjahjo.


Penundaan itu, kata Tjahjo, mungkin berlangsung selama satu atau dua hari. "Paling lama seminggu, asalkan bisa segera reda."

 

Dia berharap hujan akan turun dalam sisa waktu sebulan sebelum pesta demokrasi itu dilaksanakan 9 Desember 2015 nanti. Tjahjo mengaku masih optimistis gelaran itu bisa dilakukan tepat waktu.(LIHAT: Alhamdulillah, Pekanbaru Diguyur Hujan)



 

"Masih ada kesempatan api padam. Kalau sampai 9 Desember masih ada asap pekat, bisa ditunda. Hari H saja ditunda, bukan berarti mundur," kata dia.

 

Pemerintah, kata dia, sudah pasti bertindak menanggulangi bencana ini. Hal tersebut, kata Tjahjo, terlihat dari langkah Presiden yang langsung menggelar rapat dan turun langsung ke lokasi.

 

Secara terpisah, anggota Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengaku pihaknya tengah mendorong parlemen secara kelembagaan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi terkait tragedi asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang semakin parah.

 

"Sekarang sudah diedarkan ke fraksi masing-masing untuk ditandatangani. Kami harap sebagian besar anggota DPR menorehkan tanda tangan untuk pansus ini," kata Viva.

 

Menurut Viva Yoga, tanda tangan tersebut merupakan bagian dari dukungan politik pimpinan DPR dan Fraksi untuk menyelesaikan bencana kabut asap yang semakin parah.

 

Menanggapi ini, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada legislatif. "Kalau pemerintah anggap perlu, itu hak DPR," ujarnya.