KPU Riau Resmi Ajukan PAW Suparman

Pemilukada-Serentak1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah menyerahkan enam nama anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Riau. Keenam orang tersebut merupakan pengganti enam anggota terpilih pada Pemilu 2014 silam, namun karena mencalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka harus diganti. 

 

Di antara enam nama tersebut terdapat Ketua DPRD Riau Suparman. Politisi Golkar ini digantikan Masgaul Yunus. Suparman maju sebagai Calon Bupati Rokan Hulu. Sama dengan Suparman, politisi Golkar lainnya, Indra Putra, digantikan Yulisman. Indra maju sebagai estafet pengganti Sukarmis, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) kini. (Baca Juga: Telat Serahkan Surat Pengunduran Diri, Gugur Ikut Pilkada

 

"Syafruddin Poti digantikan Tengku Rusli Ahmad, Eko Suharjo oleh Eddi Muhammad Yatim, Zukri Misran oleh EV Tengger Siregar dan terakhir Mursini di-PAW dengan Malik Siregar," kata Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (16/10/2015). 

 

Syafruddin Poti merupakan kader PDI Perjuangan yang bertarung memperebutkan Rohul 1 bersama Suparman. Selain itu, politisi PDI Perjuangan lainnya, Zukri Misran, juga mengincar kursi Pelalawan 1, berkompetisi dengan incumbent, Bupati Muhammad Harris. Terakhir, politisi Partai Demokrat, Eko Suharjo incar Wakil Wali Kota Dumai dan penggantinya Eddy M Yatim. 

 



Ilham Yasir mengatakan, Selasa (13/10/2015) lalu, KPU Riau telah menyerahkan berkas keenam nama tersebut ke DPRD Riau. Nama pejabat PAW tersebut, kata Ilham, dipilih berdasarkan urutan suara terbanyak nomor 2 di bawah keenam ama kan digantikan itu. (Klik Juga: 26 Pasangan Calon Resmi Berlaga di Pilkada Serentak Riau)

 

"KPU yang berwenang menyerahkan nama-nama PAW tersebut karena memiliki data Pilkada lalu beserta urutannya kan ada di kita. Makanya berdasarkan aturan, untuk DPRD itu diserahkan di KPU daerah masing-masing baik provinsi maupun kabupaten," ujar alumnus Program Doktoral Hukum Tata Negara universitas di Malaysia.

 

Untuk nama pengganti jabatan Ketua DPRD Provinsi sendiri, Ilham tak mau angkat bicara. Menurutnya, itu bukan wilayah kewenangan yang diberikan padanya sebagai Penyelenggara Pemilu.

 

"Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD itu yang berhak memilih ketua DPRD masih Ketua partai pemenang pemilu. Sedangkan untuk DPR itu diserahkan kepada peserta fraksi," tegas Ilham. (Lihat Juga: Waspadai Enam Titik Ini saat Pilkada

 

Pada Pemilu Legislatif lalu, Partai Golkar sebagai partai pemenang di Riau sehingga menempatkan Suparman sebagai Ketua DPRD Riau yang merupakan anggota fraksi Golkar.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline