Tak Keluarkan SK Perhutanan Sosial, Fachri: Gubernur Riau tak Peduli Masyarakat Desa

Fachri-Yasin-dan-Andiko-Sutan-Mancayo.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ADRIADI AMRIL 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Koalisi Rakyat Riau (KRR) AZ Fachri Yasin, meminta media massa untuk ikut mendesak Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, untuk secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Riau.

Desakan melalui media massa tersebut, bisa melalui berita provokatif, misalnya dengan judul Gubri Tidak Peduli Pada Perhutanan Sosial

“Ada beberapa hal dibahas dalam pertemuan tersebut. Satu di antaranya bagaimana Pokja Percepatan Perhutanan Sosial segera terbentuk. Namun SK-nya hingga kini belum dikeluarkan oleh Gubernur (Andi Rachman). Untuk itu, kami mendesak gubernur secepatnya mengeluarkan SK tersebut. Ini juga terkait dengan belum disahkannya RTRW Riau," ungkap Fachri, Sabtu, 12 Agustus 2017, pada sejumlah jurnalis yang hadir pada acara nonton dan diskusi film tentang Menyetarakan Peluang Pemanfaatan Hutan, di ruangan Ismail Suko, Perpustakaan Wilayah Soeman HS.

Baca Juga: 

KLHK Jadikan Perhutanan Sosial Peluang Peningkatan Ekonomi

Disebut Lamban Soal Tata Kelola Hutan, Pemprov Riau Salahkan RTRW Tak Kunjung Tuntas

Menurut Fachri, Koalisi Rakyat Riau (KRR) terus mendorong agar percepatan perhutanan sosial untuk rakyat Riau bisa terwujud. Berbagai upaya dilakukan, termasuk menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta unsur terlibat beberapa waktu lalu.



Ia menjelaskan, saat ini realisasi pembebasan lahan seluas 1.42 juta hektare untuk masyarakat tidak mampu sudah di depan mata. Akan tetapi pelaksanaannya masih terkendala pembentukan Pokja oleh DLHK Riau.

‘’Jadi masalah Pokja percepatan perhutanan sosial kesannya belum bisa diterbitkan. Sekarang KPH itu kan baru ada 5. Mereka mengharapkan 25. Pengalaman dari Sulawesi Selatan. SK itu bisa direvisi,’’ kata Fachri.

KRR, tutur Dosen Pertanian Universitas Islam Riau (UIR) ini turut mengikutkan masyarakat desa dalam pertemuan tersebut. Karena, nanti jika program digagas oleh pemerintah pusat itu bisa terealisasi akan berimbas kepada masyarakat desa juga.

Lebih jauh Fachri menjelaskan, peruntukkan 1.42 juta hektare lahan sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Karena selama ini, kemiskinan terjadi di desa dilatarbelakangi tidak adanya sumber daya alam (SDA) bisa diolah. Ke depan, setelah bisa dimanfaatkan pengelolaan lahan 1.42 juta hektare oleh masyarakat desa akan berimbas kepada berkurangnya tingkat pengangguran.

“Perhutanan Sosial diperlukan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pengelolaan/ pemanfaatan kawasan hutan, melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam,” jelasnya.

Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan
kepada pemerintah.

Klik Juga: 

Inilah Isi Surat Keputusan Informasi Tata Kelola Hutan Dan Lahan

Malam-Malam, Gubri Dan DPRD Desak Menteri Siti Setujui Penambahan 497 Ribu Ha Lahan

Jika telah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara cara yang ramah lingkungan, sehingga masyarakat akan mendapatkan bebagai dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola tanaman perkebunan dalam areal yang diajukan.

Hasil panen dari tanaman perkebunan dapat dijual masyarakat sebagai pendapatan rumah tangga. “Pokja itu penting, oleh karena itu Koalisi Rakyat Riau akan kembali mengirim surat kepada Gubri untuk mendorong keluarnya SK Pokja Perhutanan Sosial,” tegasnya dalam acara yang diselenggarakan AsM dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline