Satelit Pantau Hotspot di RAPP, Apa Jawaban Perusahaan?

Kebakaran-Lahan-di-Rimbo-Panjang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selama kurun waktu 7 hingga 18 September 2015, Hutan Riau mencatat setidaknya telah terjadi 430 titik panas (hotspot) yang tersebar di berbagai kawasan atau areal di Riau.

 

Dari 430 hotspot tersebut, terdapat 20 titik di areal konsesi milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Titik-titik tersebut terpantau dari pencitraan Satelit Tera dan Aqua. (Baca Juga: Ini Persebaran 430 Hotspot Kurun 7-18 September di Riau

 

"Kita mencatat sebanyak 20 hotspot di areal konsesi PT RAPP. selain RAPP juga tercatat titik panas di 17 areal konsesi Hutan Tanaman Industri lainnya di Riau," kata Direktur Eksekutif Hutan Riau, Raflis, Senin (21/9/2015), kepada RIAUONLINE.CO.ID.

 

Terekamnya titik-titik panas itu, tutur Raflis, terekam pada tanggal 11, 12, 13, dan 18. Pada 18 September 2015, jelas mantan Direktur Transparansi Internasional Indonesia (TII), merupakan hari yang paling tinggi, ada 16 hotspot. (Klik Juga: Ternyata HTI Sumbang 51 Persen Karhutla

 

Ia kemudian menjelaskan, dari 430 hostpot selama kurun waktu 7-18 September 2015 itu, perincianya, di lahan gambut 155, non gambut 272 titik dan blank 1. Tidak hanya itu, jelasnya, berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN), di kawasan Budidaya 93 titik, Kawasan Lindung 336 dan blank 1.



 

Sementara itu Corporate Manager Communication PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Djarot Handoko, saat dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID melalui surat elektroniknya (e-mail) yang dikirim menggunaka alamat e-mail stafnya, Budhi Firmansyah menuliskan, hotspot berbeda dengan titik panas, tidak semua hotspot akan menjadi titik api (fire spot). (Lihat Juga: Perusahaan Malaysia dan Singapura Ternyata Bakar Lahan

 

"Sebagian besar kebakaran yang terjadi berasal dari luar konsensi. Jika terjadi kebakaran, perusahaan akan dirugikan karena beberapa hal," tulis Djarot. 

 

Ia juga menjelaskan alasan-alasannya. Antara lain, Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan sumber utama penyedia bahan baku dan investasi, sehingga tidak mungkin PT RAPP membakar sumber utama tersebut. (Baca: Sanksi Ini tak Pernah Diterapkan Polisi

 

Kandungan unsur hara dan mineral, jelasnya, di lahan terbakar akan rusak, sehingga tidak baik untuk pertumbuhan tanaman. APRIL (induk perusahaan PT RAPP-red) telah menerapkan Kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (No Burn Policy) sejak awal beroperasinya perusahaan pada 1994.

 

"Jika terjadi kebakaran di konsesi kami, akan segera dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran perusahaan. Semua kebakaran telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib agar ada transparansi antara perusahaan dan pemangku kepentingan," pungkasnya. (Klik: Pekanbaru Diguyur Hujan, Kualitas Udara Membaik

 

Itu semua, kata Djarot, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Nomor P.24/IV-SET/2014 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline