RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau meringkus dua pelaku spesialis pencurian toko pakaian.
Dari keterangan tersangka inisial RF dan FJ, keduanya telah beraksi sebanyak 27 kali di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, aksi keduanya dilakukan di wilayah Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Provinsi Sumatera Barat.
“Pada tanggal 4 November kita lakukan penangkapan di rumahnya, keduanya merupakan kakak beradik, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang spesialis pembongkaran toko pakaian,” ujar Kombes Asep, Kamis, 7 November 2024.
Kombes Asep mengatakan, keduanya telah menjalankan aksi pencurian sejak tahun 2022. Pelaku juga membeli satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
“Sejak tahun 2022, pakaian yang mereka curi dijual lagi oleh mereka dengan harga dibawah pasaran. Mereka juga memiliki toko untuk menjual pakaian curian itu di Pasar Ginting wilayah Kubang,” sebutnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan ratusan helai pakaian hasil curian, obeng dan kunci pas yang digunakan untuk merusak gembok toko.
“Total kerugian yang sudah dihitung mencapai Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.