Kuasa Hukum Suwai Bakal Adukan Profesionalitas Bawaslu Riau ke DKPP

Ilustrasi-DKPP.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Kuasa Hukum Syamsuar - Mawardi (Suwai) masih mempertimbangkan tindak lanjut dari laporan terhadap Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah), yang ditolak oleh Bawaslu Provinsi Riau pada 10 Oktober 2024 lalu. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Suwai, Eva Nora mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Paslon Suwai, terkait rencana melaporkan Bawaslu Riau kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, Bawaslu Riau dinilai tidak menjalankan prosedur yang sesuai aturan saat menolak laporan terhadap Bermarwah.

"Kita ada pertimbangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Tapi akan konsultasi dulu kepada Paslon kita, apakah dilanjutkan atau tidak, tapi sampai hari ini kita belum sempat koordinasi," ujarnya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, saat ini timnya sedang membuat laporan berkaitan dengan pelanggaran kampanye lain, yang dilakukan oleh Tim Bermarwah. Laporan tersebut mengenai Tabligh Akbar yang diindikasi sebagai kampanye akbar.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kampanye akbar seharusnya hanya bisa digelar maksimal sebanyak dua kali saja dalam wilayah Riau.

"Sekarang sedang kami buat laporannya, karena hari ini kami akan kembali mendatangi Bawaslu Riau. Kita akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye akbar," jelasnya.

Adapun terkait laporan yang ditolak Bawaslu Provinsi Riau sebelumnya, yakni mengenai kehadiran Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto pada agenda Forum RT/RW, Kota Pekanbaru. 


Laporan ini ditolak karena tidak memenuhi syarat materil dan tidak bisa diregistrasi. Namun, pihak Suwai menegaskan penolakan laporan ini tidak mengikuti Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, pasal 16 ayat 3 dan 4, di mana seharusnya, sebelum menolak, Bawaslu Riau harus memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi laporan. 

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution mengatakan laporan ini ditolak karena laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materil. Sehingga tidak dapat diregistrasi.

"Terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak memenuhi syarat materil. Yaitu uraian kejadian yang di dalamnya terdapat pelanggaran pemilihan. Kemudian, dari laporan itu juga dari 43 pasal UU tentang pelanggaran pemilihan, tidak ada satupun yang mengancam terlapor karena menghadiri acara Forum RT/RW," ujarnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Indra menjelaskan, RT/RW dalam aturan memang tidak diperbolehkan terlibat politik praktis ataupun berafiliasi dan menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Sehingga, terkait RT/RW yang terlibat dalam agenda ini akan dilaporkan kepada Pemko Pekanbaru oleh Bawaslu Riau.

Di samping itu, Indra menjelaskan, meskipun ada larangan RT/RW terlibat politik praktis, namun tidak ada larangan bagi Paslon untuk melibatkan RT/RW untuk mendukung dirinya.

"Paslon tidak dilarang untuk melibatkan RT/RW. Tetapi, jika RT/RW bersedia terlibat (mengikuti ajakan Paslon) maka ada potensi pelanggaran Pilkada," jelasnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan Tim Paslon Suwai bisa mengajukan kembali laporan tersebut jika persyaratan materil yang dibutuhkan sudah lengkap.

Sementara itu, Bawaslu Riau juga sedang memproses berkas-berkas dugaan pelanggaran RT/RW  dan pendamping desa yang juga telah dilaporkan oleh Tim Paslon Suwai.

"Kita sedang proses, untuk dugaan pelanggaran RT/RW akan kita teruskan kepada Pemko Pekanbaru dan untuk dugaan pelanggaran pendamping desa akan kita teruskan kepada Kementerian Desa," pungkasnya.