2 Pria Pura-pura Buru Burung Edarkan Narkoba di Kebun Sawit, Diringkus Polsek Lirik

2-pengedar-narkoba-diringkus-di-Inhu.jpg
(Dok. Polsek Lirik)

RIAU ONLINE, INHU - Berbagai cara pelaku pengedar untuk dapat mengedarkan barang haram narkoba. Seperti dua pria pengedar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengedarkan narkoba dengan berpura-pura menembak burung di kebun sawit.

Modus baru peredaran narkoba ini berhasil dibongkar Polsek Lirik. Kedua tersangka JJ alias Ogut (37) dan HD alias Hendri (37), warga Desa Redang Seko, diringkus oleh aparat kepolisian, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 7 September 2024 dini hari. Saat itu Kapolsek Lirik AKP Endang Kusma Jaya dan timnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok di tengah kebun sawit milik warga setempat.

Operasi ini dilakukan setelah Kapolsek menerima informasi mengenai transaksi narkoba yang marak terjadi di lokasi tersebut dengan modus berpura-pura menjadi pemburu burung.

"Sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga ke tanah. Kedua tersangka berhasil kami amankan di pondok kebun sawit di kampungnya sendiri," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu, 8 September 2024.

Aiptu Misran mengungkap penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

"Setelah menerima informasi, Kapolsek langsung memerintahkan penyelidikan lebih lanjut. Tim kami bergerak cepat dan setelah mengintai selama tiga jam, kami melihat tiga pria di dekat pondok. Satu di antaranya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kami ketahui," jelasnya.



Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu ditemukan di tas kecil yang dibawa oleh JJ alias Ogut.

Selain itu, ditemukan pula sebuah kotak ice cream yang berisi berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, serta alat hisap dan timbangan digital.

Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 53,17 gram sabu dan 62 butir pil ekstasi dengan berat total 25,44 gram.

"Penangkapan ini tidak berhenti di kebun sawit. Tim kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah JJ alias Ogut yang berada di Desa Redang Seko, disaksikan oleh kepala desa setempat," sambung Misran.

Di sana, mereka menemukan lebih banyak narkoba yang disembunyikan di dalam kotak plastik yang dilakban bertuliskan "FRAGILE".

"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus memburu satu tersangka yang sudah diketahui identitasnya," tutup Misran.

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait peredaran narkoba di wilayah Inhu, di mana pelaku seringkali mencoba menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

Namun, berkat kerja keras dan kesigapan aparat kepolisian, upaya tersebut terus berhasil digagalkan.