RIAU ONLINE, PEKANBARU - Angkutan barang dan penumpang masih saja nekat masuk jalan kota di Pekanbaru meski sudah terpasang rambu larangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pengendara.
Masyarakat khawatir terserempet truk tonase besar hingga bus lintas ketika berada di ruas Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin. Padahal seharusnya kendaraan angkutan tidak bisa melintas di sana sesuai jadwal yang ada.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan sudah berulang kali menindak pengemudi truk yang melanggar. Mereka menindak angkutan kelebihan kapasitas hingga kondisi yang tidak layak jalan.
"Masih adanya bus dan angkutan barang masuk kota, maka kita saling bekerja sama baik dengan provinsi, kementerian, kepolisian untuk mengatasi masalah ini," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Kamis 24 Oktober 2024.
Pihaknya bersama aparat gabungan juga rutin menggelar razia sekaligus pengawasan. Mereka sudah menggelar razia di Jalan SM Amin, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau ujung hingga Jalan Lintas Timur.
Seluruh pengusaha angkutan penumpang dan angkutan barang pun diimbau agar mematuhi regulasi yang ada, yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru.
Para pengemudi truk tonase besar bisa masuk kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. "Kami harapkan kepada driver maupun pengusaha, agar tetap mentaati ini," tegasnya.
Truk tonase besar bisa lewat di jalur seperti Jalan Garuda Sakti dan Jalan Lintas Kubang. Mereka tidak bisa masuk jalan kota di Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno-Hatta.