Pelaku Jambret Tewaskan Pedagang Kuliner di Puswil Divonis 15 Tahun Penjara

jaksa-dijambret.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putra Manalu, pelaku jambret yang menewaskan seorang pedagang kuliner di sekitar Pustaka Wilayah (Puswil) Pekanbaru, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara daring, Selasa, 10 September 2024.

Putusan maksimal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Benar. Perkara itu sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu, 11 September 2024.

Arief mengatakan majelis hakim sepakat dengan JPU dalam penerapan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Begitu juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Putra Manalu.

"Conform dengan JPU. 15 tahun penjara," tegas Arief.



Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. Terdakwa juga menyampaikan hal yang sama. 

"Tadi Bu Ayu Susanti selaku JPU menyatakan pikir-pikir. Dia (terdakwa,red) juga pikir-pikir," pungkas M Arief Yunandi.

Selain Putra Manalu, perkara ini juga menjerat terdakwa lainnya, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia sudah terlebih dahulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Putra menjambret Gofi Hidayana (25) hingga meninggal dunia. Sedangkan seorang korban lainnya, Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.

Gofi yang berboncengan dengan Joshua tewas akibat benturan keras di kepala setelah sepeda motor mereka terjatuh saat mencoba mempertahan tas miliknya yang dijambret, Rabu, 12 Juni 2024, malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.