22 Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Pekanbaru dalam 2 Pekan Operasi Jembalang

22-pelaku-curanmor-diringkus-polresta1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Jembalang selama dua pekan Oktober 2024.

Dari 22 orang tersangka, 3 orang di antaranya resedivis dengan kasus yang sama. Mereka mengaku menjual motor curian seharga Rp 2-3 juta per unit, untuk memenuhi kebutuhan hidup

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan Polresta dan Polsek jajaran dalam mencegah aksi kejahatannya dan meningkatkan keamanan masyarakat di di Pekanbaru.

"Operasi yang kita gelar selama 2 pekan dinamakan dengan Operasi Jembalang bersama Polsek jajaran. Ada sekitar 50 unit motor yang kita amankan dari para pelaku curanmor," ujar AKBP Henky didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.


Dari kesaksian para pelaku yang ditangkap, banyak di antara pengguna motor lalai dengan meninggalkan kunci kontak motor tertinggal sehingga memancing seseorang melakukan perbuatan jahat.

"Kepada pengendara motor untuk tidak lalai dan meninggalkan kunci kontak di motornya, karena Kejahatan terjadi bukan karena niat, tapi adanya kesempatan," jelas Henky.

Selanjutnya, ada beberapa orang tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat ditangkap serta hendak melarikan diri.

Henky menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraannya.

"Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari kejahatan," pungkasnya.