RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang wanita berusia 33 tahun berinisial MS seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau mendatangi Mapolda Riau, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kedatangan MS tersebut, menyerahkan barang-barang branded mewah pemberian mantan Sekwan, Muflihun alias Uun kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyitaan barang-barang branded pemberian Muflihun tersebut.
“Benar saudari MS tadi pagi menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menyerahkan barang-barang Branded pemberian dari saksi berinisial MF untuk disita sebagai barang bukti dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau.”
“Dimana barang-barang tersebut diberikan MF kepada saudari MS saat dirinya menjabat sebagai Sekwan,” kata Kombes Anom, Selasa malam.
Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, ada sekitar 15 item barang yang disita oleh penyidik berupa tas, sepatu serta sandal branded.
“Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta,” ungkap Kombes Anom.
Kabid Humas menambahkan, usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS kemudian menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.
“MS menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.30 WIB. Hasil pemeriksaan tersebut sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai serta akan dilanjutkan esok hari,” ujarnya.
Kombes Anom menambahkan, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan MF memberikan barang-barang branded tersebut kepada MS.
“Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang branded tersebut ada kaitannya dengan kasus SPPD Fiktif dan harus disita sebagai barang bukti,” kata Kombes Anom.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Riau mengusut perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kasus diusut sejak 2023 lalu setelah adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai.
Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi diperiksa mulai dari pegawai, maskapai hingga terakhir adalah Sekretaris DPRD Riau Muflihun. Setelah pemeriksaan Uun sebagai saksi, penyidik Krimsus langsung menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.
Tak hanya itu saja, polisi mengungkap ada 35 ribu lebih tiket pesawat diduga fiktif. Bahkan dalam proses penggeledahan di Kantor DPRD Riau polisi membutuhkan waktu hingga satu minggu.