2 Mahasiswa Cabuli Pelajar Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan LGBT

Konpres-mahasiswa-cabuli-pelajar.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua mahasiswa tersangka pencabulan anak di bawah umur ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kedua tersangka RAP (20), mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis. 

Kedua mahasiswa berperilaku seks menyimpang dengan modus menjerat korban  melalui aplikasi kencan sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) alias LGBT. Bahkan, satu di antara kedua pelaku mengidap penyakit seksual mematikan. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus LGBT ini. Kedua korban dalam kasus ini merupakan pelajar di Kota Pekanbaru.

"Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis," kata Kombes Anom Karibianto, Jumat, 4 Oktober 2024.

Perbuatan RAP menyebabkan trauma pada korban, lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tua dan Polda Riau. Pelaku akhirnya ditangkap tim Respon Jatanras Polda Riau di daerah asalnya di Kabupaten Kuansing.



Kasus kedua, terjadi pada 21 Juli 2024 lalu. Tersangka MMA yang menjalin hubungan sesama jenis dengan D, memesan kamar hotel di wilayah Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dan mengajak korban untuk bermalam bersama.

"Tersangka sudah memesan kamar di sebuah hotel, kemudian mengajak korban untuk datang. Tersangka kemudian menjemput korban diajak masuk ke kamar. Lalu tersangka menyodomi korban di kamar hotel tersebut. 

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.