Ini Arahan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Pada Pelantikan Kasi Pidsus

Ini-Arahan-Kepala-Kejaksaan-Negeri-Pekanbaru-Pada-Pelantikan-Kasi-Pidsus.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Niky Juniesmero resmi dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang baru, Senin, 30 September 2024.

Terhadap mantan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Natuna di Tarempa itu diinstruksikan untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani.

Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos Simaremare. 

Usai pelantikan, langsung dilakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat yang lama, yakni Rionov Oktana Sembiring yang promosi sebagai Kasi Penyidikan pada Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pelantikan dan sertijab digelar di Aula Kejari Pekanbaru dan dihadiri oleh para Kasi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), dan pegawai Kejari Pekanbaru, Senin, 30 September 2024.

Selain itu Kejari Pekanbaru turut melantik Rahardian Mahardika sebagai Kepala Subseksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.

"Kegiatan hari ini ada pelantikan dan serah terima jabatan Kasi Pidsus dari pejabat lama,  Bapak Rionov kepada pejabat baru (Niky) Juniesmero," ujar Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.


"Ditambah pelantikan Rahardian sebagai Kasubsi Pertimbangan Hukum," sebutnya.

Marcos menambahkan, saat ini Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru ada menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Beberapa kasus yang tengah disidik itu, lanjut dia, prosesnya telah masuk dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara. 

"Saat ini ada beberapa kasus yang sedang kita tangani dan sudah pada posisi perhitungan kerugian keuangan negara," lanjut mantan Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Riau itu.

Menurut Marcos, dalam waktu dekat hasil audit tersebut akan segera diperoleh. Dengan begitu, pihaknya bisa menetapkan tersangka, dan hal itu akan menjadi tugas Niky Juniesmero untuk menyelesaikannya.

"Tinggal satu langkah lagi. Selesai dari perhitungan kerugian negara, mungkin di beberapa kasus ini kita akan menetapkan tersangka dan itu nanti tugasnya Pak Juniesmero yang akan melanjutkan," sebut Kajari.

"Tapi itu (audit perhitungan kerugian negara,red) sudah hampir 90 persen mau selesai. Saat ini ada 4 (perkara) dalam proses perhitungan Kerugian negara,” ujar Marcos MM Simaremare.

“Setelah ini keluar, baru kita memeriksa sekali lagi saksi yang calon tersangka, kemudian kita menetapkan tersangka. Tentu target ini sebulan dua bulan ini akan selesai. Artinya, sebelum habis tahun ini sudah akan ada penyelesaian," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Sumriadi menyampaikan bahwa pelantikan pejabat Niky Juniesmero sebagai Kasi Pidsus yang baru dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-11731/C.4/08/2024. SK tersebut diteken Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Sri Kuncoro di Jakarta, 26 Agustus 2024.

"Sementara pelantikan Bapak Rahardian berdasarkan SK KEP-IV-955/C.4/07/2024 tanggal 30 Juli 2024," singkat Kasubbagbin Kejari Pekanbaru itu.