RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lima kali keluar masuk penjara bahkan sudah 4 kali ditembak pihak kepolisian tidak membuat jera residivis jambret inisial MN. Dia kembali melakukan aksi kejahatan di Kota Pekanbaru.
Tidak tanggung-tanggung, MN sudah 3 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Sukajadi, sejak keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada 2023 lalu.
Alhasil, MN kembali ditangkap dan ditembak oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, lantaran melawan saat akan ditangkap pada Rabu lalu, di rumahnya di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Selasa 3 September 2024 di Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Dimana dalam aksinya pelaku bersama rekannya berinisial OA (30) berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Milda Yulis alias Yus di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Pembangunan," ujar Kompol Jorminal.
Kompol Jominal menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat MN dan OA berkeliling Kota Pekanbaru mencari target sepeda motor yang hendak dicuri, namun hingga sore hari mereka tidak menemukan target tersebut.
"Karena sudah sakau dan tidak memiliki uang untuk membeli narkoba tersangka MN kemudian mengajak tersangka OA menggadaikan sepeda motornya ke kos korban, namun korban tidak mau memberikan pinjaman kepada para tersangka," kata Kompol Jorminal.
Sakit hati, kedua tersangka kemudian mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di depan kos-kosan dengan menggunakan kunci T.
"Usai berhasil mencuri sepeda motor tersebut kedua tersangka langsung menjualnya kepada seorang penadah melalui perantara bernama Ipin sebesar Rp1,6 juta, sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu," katanya.
Korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Sapril melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di Jalan Khatulistiwa," kata Kompol Jorminal.
Tersangka MN terpaksa ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.