Diduga Terlibat Pencucian Uang, Jaksa Agung Sita Rp450 Miliar dari PT Asset Pacific

aksa-Agung-Sita-Rp450-Miliar-dari-PT-Asset-Pacific.jpg
(Dok. Kejaksaan Agung)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari PT Asset Pacific.

Perusahaan tersebut merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024

Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.

"Juga berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024," ujar Harli Siregar, Senin, 30 September 2024.

Harli menyampaikan, penetapan PT Asset Pasific sebagai tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh bukti kuat, yakni berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Inhu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi. Nama yang sama terakhir merupakan bos PT Duta Palma Group.


Selain PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi lainnya. Yaitu, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations," lanjut Harli.

"Dimana 6 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu," sambungnya.

Lanjut Harli, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan). 

Kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar.

"Uang Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang," tegas Harli Siregar.

Atas perbuatannya itu, PT Asset Pasific dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.