Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Manang Soebeti, musnahkan narkotika di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin, 30 September 2024.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin, 30 September 2024.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh jenderal bintang satu, Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi didampingi pejabat utama Polda Riau.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas dalam wadah yang sudah disiapkan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
"Pemusnahan ini pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau bulan September 2024 dari total 5 kasus," ujar Brigjen K Rahmadi didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Manang Soebeti.
Brigjen K Rahmadi menyebut barang bukti yang dimusnahkan berupa 83,47 kg sabu, dan 43.651 butir ekstasi dengan 12 orang tersangka.
"Pelaku yang ditangkapnya merupakan jaringan internasional dengan peran sebagai kurir atau bandar. Mereka memasukkan barang haram tersebut lewat pelabuhan tikus di Rohil dan Bengkalis," jelas jenderal bintang satu itu.
Para tersangka tersebut mendapatkan upah rata-rata Rp10 - Rp70 juta per kg. Lanjut Brigjen K Rahmadi, para tersangka tersebut dikendalikan oleh pengendali yang berada di Malaysia.
"Mereka diperintahkan untuk mengambil barang dan dibawa untuk diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa. Barang bukti sabu dan ekstasi ini bisa menyelamatkan 878.381 jiwa," pungkasnya.
Adapun inisial tersangka yang ditangkap yakni, JA, RM, KT, NA, VKH, MR, MAM, ZS, MY, RS, MS, BFI.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.