RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI baru-baru ini menyegel 33 rumah dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang masih dikuasai oknum mantan pejabat Pemprov Riau.
Rumah Negara yang biasa disebut rumah dinas ini, adalah fasilitas yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan penunjang pelaksanaan tugas, bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menempati jabatan tertentu.
KPK memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2024, agar seluruh aset rumah dinas itu segera dikembalikan oleh para mantan pejabat sebagai aset Pemprov Riau. Sehingga kegunaan dan fungsinya kembali sesuai aturan yang berlaku.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui, 32 rumah dinas sudah dikembalikan oleh oknum yang menguasai rumah dinas tersebut. Namun, mereka enggan membeberkan siapa saja mantan pejabat yang selama ini menguasai rumah tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, mengatakan, Pemprov Riau seharusnya bersikap tegas dan mengumumkan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai rumah dinas, termasuk aset lain seperti kendaraan dinas dan tanah.
"Sebutkan saja orangnya. Ini bukan soal kita ingin mengungkit keburukan orang lain. Tapi ini soal keterbukaan informasi, karena ini juga soal yang menyangkut kepentingan publik, ini soal aset milik negara yang harus jelas dan transparan penggunaannya," jelasnya.
Setelah mendapatkan perhatian dari KPK, Pemprov Riau mulai mengambil alih aset rumah dinas yang masih dikuasai secara tidak sah tersebut. KPK juga memberikan deadline, agar Pemprov sudah mengambil alih rumah dinas sebelum 10 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hingga hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024, sebanyak 32 rumah dinas yang perkarakan, sudah dikembalikan.
"Dari 33 rumah dinas, 32 unit diantaranya sudah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Tinggal 1 unit lagi yang belum, yakni di Jalan Dwikora," ujarnya.
Menurutnya, KPK RI juga menertibkan sebanyak 46 kavling tanah dan 98 unit kendaraan dinas.
"Untuk tanah kavling, masih ada 2 kavling yang belum ditertibkan dan kendaraan dinas, 7 unit yang belum," jelasnya.
Sementara itu, Plh BPKAD Riau Mardoni Akrom dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda, ketika dikonfirmasi mengenai data alamat dan nama-nama mantan pejabat yang menguasai rumah yang bukan haknya tersebut, keduanya enggan memberikan informasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari 33 rumah dinas yang telah disegel KPK, beberapa rumah dinas tersebut beralamat di Jalan Ronggowarsito dan Jalan Petala Bumi. Rumah dinas di Jalan Petala Bumi, yakni rumah nomor 1, nomor 105, dan nomor 106. Kemudian di Jalan Tambelan nomor 6 dan nomor 8, serta di Jalan Sambu nomor 7.
Salah satu rumah dinas di Jalan Petala Bumi dikabarkan merupakan milik Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.