Kuliner Malam Cut Nyak Dien Masih Ilegal, Tak Berkontribusi untuk Daerah

PKL-berjualan-kuliner-malam-di-Jalan-Cut-Nyak-Dien.jpg
(Laras Olivia/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuliner malam di ruas Jalan Cut Nyak Dien termasuk pasar ilegal yang pengelolaannya tidak di bawah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyampaikan bahwa selama ini aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut dikelola oleh ormas maupun LPM.

"PKL yang di sana itu (Jalan Cut Nyak Dien, red), ada yang dikelola oleh ormas dan juga dari LPM," kata Zulhelmi kepada RIAU ONLINE, Minggu 22 September 2024.

Dirinya menegaskan bahwa adanya pungutan kepada pedagang selama ini bukan dari pemerintah. PKL tidak dikenakan pajak maupun retribusi yang masuk ke pemerintah.

"Jadi, ada juga laporan pedagang dimintai uang. Namun, selama ini pengelolaan PKL itu tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada pemerintah," ujarnya.



Ia menyampaikan, pemerintah kota segera mengambil alih penataan PKL kuliner malam di kawasan tersebut. Hal ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 tahun 2015 yang mengatur secara detil terkait dengan penataan dan pengawasan PKL.

Para PKL di Jalan Cut Nyak Dien bakal didata untuk diregistrasi dan kemudian bakal mendapatkan pembinaan. Penataan nantinya juga menentukan area mana yang boleh dan tidak boleh berjualan.

"Jadi, penataan kawasan itu nanti dimana jalan-jalan nanti ada yang diizinkan berjualan dan ada juga yang tidak boleh untuk berjualan. Kita tata pedagangnya dan kita atur lokasinya, kita maksimalkan penggunaannya," paparnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan OPD terkait dan instansi vertikal yang juga ikut membantu penataan kawasan tersebut. Saat ini mereka sudah menyiapkan draft untuk SK tim penataan dan pengawasan PKL.

"Kita sudah diskusikan. Secara teknis dan lebih lanjut tentu akan dirapatkan kembali setelah SK dikeluarkan," ulasnya.